1.550
7
1.581
499
26
91
| Tahun Pensiun | : | |
| Lama Bekerja | : | |
| Manfaat Pensiun | : |
Dana Pensiun Karyawan BPJS Ketenagakerjaan disingkat DPK BPJSTK, sebelumnya bernama Yayasan Dana Pensiun Pegawai Perum Astek (YDP Astek), didirikan berdasarkan Akta Notaris Soetomo Ramelan, SH No. 6 tanggal 3 Desember 1983, bergerak dalam bidang pelayanan program pensiun bagi Karyawan Perum Astek.
Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, merubah semua bentuk Badan Hukum dari Yayasan Dana Pensiun menjadi Dana Pensiun, termasuk Yayasan Dana Pensiun Karyawan Perum Astek menjadi Dana Pensiun Karyawan Astek dan perubahan-perubahannya sehingga sekarang menjadi Dana Pensiun Karyawan BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, sesuai PERDIR/29/122019 tanggal 16 Desember 2019 dan mendapat Pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-55/NB.1/2020 tanggal 28 Mei 2020.
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Yasaruddin | Ketua Dewan Pengawas |
| 2 | Ade Irfan Murdianto | Anggota Perwakilan Peserta Aktif/SP |
| 3 | Tjarda Muchtar | Anggota Perwakilan Peserta Pensiun |
| 4 | Zulfahri Sibarani | Anggota Perwakilan Pemberi Kerja |
Menjadi Dana Pensiun yang memberikan perlindungan usia pensiun secara berkelanjutan dengan pelayanan sepenuh hati.