Harap Tunggu...

Whistleblowing System (Pengaduan Pelanggaran)

Whistleblowing System adalah mekanisme pelaporan bagi individu untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran dalam lingkungan DPK BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan Whistleblowing System

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Mencegah dan mendeteksi fraud atau pelanggaran
  • Melindungi kepentingan DPK BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder
  • Mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan

Definisi Fraud

Fraud adalah tindakan penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi sehingga menimbulkan kerugian bagi DPK BPJS Ketenagakerjaan, peserta, atau pihak lain.

Jenis Fraud

  • Korupsi: penyuapan, penerimaan tidak sah, pemerasan.
  • Penyalahgunaan Aset: penggelapan uang, penyalahgunaan aset organisasi.
  • Kecurangan Laporan Keuangan: manipulasi laporan keuangan.
  • Penipuan, pembocoran informasi rahasia, dan tindakan lain yang melanggar hukum.

Cara Melaporkan

  • Website: Whistleblowing DPK BPJS
  • Email: admin@dpkbpjamsostek.com
  • Surat: Jl. Tangkas Baru No.1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia 12930

Perlindungan bagi Whistleblower

DPK BPJS Ketenagakerjaan menjamin:

  • Kerahasiaan identitas pelapor
  • Kerahasiaan isi laporan

Alur Pelaporan

  • Temukan indikasi fraud/pelanggaran.
  • Laporkan melalui website, email, atau surat.
  • Tim Whistleblowing akan melakukan investigasi.
  • Pelapor akan menerima hasil pemeriksaan.
WhatsApp Icon