Dihentikan pada akhir bulan Janda/Duda menikah kembali.
Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: PERDIR 29/12/2019 tentang Peraturan Dana Pensiun Bab IX Pasal 43 Ayat (2) :
Pembayaran Manfaat Pensiun Janda/Duda berakhir pada akhir bulan Janda/Duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Manfaat Pensiun yang akan diterima Janda/Duda adalah sebesar 75% dari Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan.
Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: PERDIR 29/12/2019 tentang Peraturan Dana Pensiun Pasal 37 :
Dalam hal Pensiunan meninggal dunia, maka Manfaat Pensiun yang akan diterima Janda/Duda adalah sebesar 75% dari Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan.
Ya Berhak, Jika Anak tersebut adalah anak sah yang sudah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta diputuskan hubungan kerjanya oleh Pemberi Kerja.
Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: PERDIR 29/12/2019 tentang Peraturan Dana Pensiun
Pasal 1 Angka 14 :
Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta / Pensiunan yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta diputuskan hubungan kerjanya oleh Pemberi Kerja.
Pasal 44 :
(1) Manfaat Pensiun Anak mulai dibayarkan sejak Peserta/ Pensiunan meninggal dunia dan tidak mempunyai Janda/Duda , atau Janda Duda meninggal dunia atau Janda/Duda menikah lagi.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun Anak berakhir pada akhir bulan anak meninggal dunia atau anak sudah mencapai usia 25 tahun.
Pasal 37 :
(6) Besarnya Manfaat Pensiun Anak sama dengan besarnya Manfaat Pensiun Janda/Duda yaitu sebesar 75% dari Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan.
Tidak Berhak, Janda/ Duda yang berhak adalah isteri/suami yang sah dari Pensiunan yang meninggal dunia yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta diputuskan hubungan kerjanya oleh Pemberi Kerja.
Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: PERDIR 29/12/2019 tentang Peraturan Dana Pensiun Bab IX Pasal 1 Angka (13) :
Janda/Duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta/ Pensiunan dari Pensiunan yang meninggal dunia yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta diputuskan hubungan kerjanya oleh Pemberi Kerja.
Kewajiban Pelaporan Pajak
Wajib, Selama Pensiunan masih menerima penghasilan (baik Manfaat Pensiun maupun Penghasilan dari sumber lain) wajib melaporkan /menyerahkan SPT PPh Pribadi ke Direktorat Jendral Pajak.
Pensiunan melaporkan SPT PPh Pribadi dengan lampiran bukti potong dari Dana Pensiun.