Dana Pensiun Karyawan BPJS Ketenagakerjaan disingkat DPK BPJSTK, sebelumnya bernama Yayasan Dana Pensiun Pegawai Perum Astek, didirikan berdasarkan Akta Notaris Soetomo Ramelan, SH No. 6 tanggal 3 Desember 1983, bergerak dalam bidang pelayanan program pensiun bagi Karyawan Perum Astek.
Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, merubah semua bentuk Badan Hukum dari Yayasan Dana Pensiun menjadi Dana Pensiun, termasuk Yayasan Dana Pensiun Karyawan Perum Astek menjadi Dana Pensiun Karyawan Astek dan perubahan-perubahannya sehingga sekarang menjadi Dana Pensiun Karyawan BPJS Ketenagakerjaan dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, sesuai PERDIR/29/122019 tanggal 16 Desember 2019 dan mendapat Pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : KEP-55/NB.1/2020 tanggal 28 Mei 2020.
No. | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1. | Arif Zahari | Ketua Perwakilan Pemberi Kerja |
2. | Ahmad Edi Komaruddin | Anggota Perwakilan Peserta / SP |
3. | Edward Azizy | Anggota Perwakilan Peserta Pensiunan |
4. | Zulfahri Sibarani | Anggota Perwakilan Pemberi Kerja |
Menjadi Dana Pensiun pemberi kerja yang utama dan terpercaya.
1. Menyelenggarakan sistem kepesertaan program pensiun secara rapi, tertib dan akurat.
2. Menyelenggarakan sistem penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pensiun secara tertib, tepat waktu, dan tepat sasaran.
3. Mengelola kekayaan dana pensiun secara efisien dengan hasil yang optimal dan aman.
4. Meningkatkan budaya kerja melalui peningkatan kualitas SDM dan penerapan tata kelola yang baik.